Nezar Patria Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) mengungkapkan, praktik pemalsuan usia oleh anak-anak untuk mengakses media sosial masih menjadi tantangan besar dalam perlindungan anak di ruang digital.
Berdasarkan survei yang menjadi rujukan pemerintah, tiga dari lima anak diketahui mengubah usia mereka agar dapat membuat akun di berbagai platform digital.
Temuan tersebut menjadi salah satu tantangan utama dalam implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
“Ada satu survei yang menunjukkan kalau ada lima anak, tiga anak dipastikan memalsukan usianya untuk bisa masuk ke media sosial. Ini sudah umum terjadi,” kata Nezar dilansir dari Antara, Minggu (5/7/2026).
Menurut Nezar, verifikasi usia pengguna sepenuhnya bergantung pada sistem yang dikembangkan masing-masing platform digital.

NOW ON AIR SSFM 100

