Arifah Fauzi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan pemerintah mengawal penanganan dugaan penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan asal Kota Cirebon. Di mana terduga pelaku adalah anggota Polri.
Korban dipastikan memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, layanan kesehatan, hingga pemulihan psikologis secara menyeluruh.
Arifah mengatakan negara harus hadir untuk menjamin hak korban atas rasa aman, keadilan, dan pemulihan apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti.
“Setiap perempuan berhak hidup aman dan terbebas dari segala bentuk kekerasan. Apabila benar terjadi tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan secara tegas, profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” ujar Arifah di Cirebon, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Kota Cirebon, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Bareskrim Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), UPTD PPA Provinsi Jawa Barat dan Kota Cirebon, dinas sosial, dinas kesehatan, hingga tim kuasa hukum korban.

NOW ON AIR SSFM 100

