Oleh Soleh anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB menilai terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 menjadi langkah penting dalam memperkuat ketahanan nasional menghadapi berbagai bentuk ancaman.
Perpres yang ditetapkan Prabowo Subianto Presiden pada 24 Oktober 2025 itu menjadi pedoman penyelenggaraan kebijakan umum pertahanan negara untuk periode 2025–2029.
Dalam lampirannya, pemerintah membagi ancaman pertahanan negara ke dalam tiga kategori, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Satu di antara yang masuk dalam kategori ancaman nonmiliter adalah penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ).
Oleh Soleh mengatakan, pencantuman penyebaran budaya LGBT sebagai ancaman nonmiliter menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap dinamika sosial yang dinilai dapat memengaruhi ketahanan bangsa.
“Perpres Nomor 111 Tahun 2025 merupakan kebijakan yang relevan dengan kondisi saat ini. Penyebaran budaya LGBT telah menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan masa depan generasi bangsa,” ujar Oleh Soleh dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).

NOW ON AIR SSFM 100

