Selasa, 7 Juli 2026

Eks Dirut PTPN XI Jadi Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagoes, Negara Rugi Rp645,27 Miliar

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi Kabag Ops Kortastipidkor Polri dalam konferensi pers di kantor Kortastipidkor, gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (7/7/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) atau pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Asembagoes, Situbondo Jawa Timur, milik PTPN XI periode 2016–2022.

Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing DPP selaku Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017 dan TD selaku Direktur Utama PT Multinas Indonesia. Penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup.

Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi Kabag Ops Kortastipidkor Polri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang mengungkap adanya penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek.

“Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sesuai Pasal 235 ayat 1 KUHAP, telah ditetapkan tersangka pada tanggal 2 Juli 2026, di mana penyidik menetapkan dua orang tersangka,” ujar Yusuf dalam konferensi pers di Kantor Kortastipidkor gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Menurut Yusuf, penyidik menemukan indikasi adanya pengondisian dalam proses pengadaan sehingga lelang diarahkan kepada perusahaan tertentu meski tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Selasa, 7 Juli 2026
29o
Kurs