Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan peran DPP eks Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017 dalam kasus korupsi proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Asembagoes, Situbondo Jawa Timur.
Dalam penyidikan, DPP diduga mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan lelang.
Ia juga diduga mengarahkan kebutuhan konsorsium serta menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa didukung dasar teknis yang memadai sehingga menguntungkan pihak tertentu.
Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi Kabag Ops Kortastipidkor Polri mengatakan penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan secara sistematis sejak proses pengadaan proyek.
“Penyidik menemukan adanya tindakan yang dilakukan secara terstruktur dengan mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” kata Ahmad Yusuf Afandi dalam konferensi pers di Kantor Kortastipidkor Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri Jakarta, Selasa (7/7/2026).

NOW ON AIR SSFM 100

