Pemerintah menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang ditandatangani Prabowo Subianto Presiden RI pada 24 Oktober 2025.
Dalam Perpres tersebut, ancaman pertahanan negara dibagi menjadi tiga kategori, yakni ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida.
Ancaman nonmiliter didefinisikan sebagai kegiatan tanpa senjata yang berpotensi mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Selain penyebaran budaya LGBTQ, kategori ini juga mencakup penyebaran ideologi terlarang, ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, peredaran narkotika, hingga dampak pemanasan global dan wabah penyakit.
Perpres juga mengatur ancaman militer yang meliputi pelanggaran wilayah, spionase, sabotase, agresi, pemberontakan bersenjata, serta serangan nuklir, biologi, dan kimia.

NOW ON AIR SSFM 100

