Menurutnya, Pancasila justru memberikan landasan agar seluruh warga negara diperlakukan secara manusiawi, tanpa mengabaikan nilai-nilai hukum yang berlaku.
“Kita memiliki sila kedua tentang kemanusiaan yang adil dan beradab. Artinya, setiap individu harus diperlakukan secara manusiawi. Kemudian sila ketiga berbicara tentang persatuan Indonesia, dan sila kelima mengenai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai ini juga harus menjadi pegangan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa setiap tindakan masyarakat maupun pemerintah harus berada dalam koridor hukum.
“Masyarakat tidak bisa bertindak sewenang-wenang dengan melakukan diskriminasi atau penindasan terhadap kelompok tertentu. Semua harus mengacu pada aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Tuti, implementasi Perpres Nomor 111 Tahun 2025 akan sangat bergantung pada pemahaman seluruh pihak terhadap batasan antara ranah privat dan ruang publik, serta penerapan hukum secara proporsional.
“Di masyarakat tuh polarisasi pasti ada. Tapi bagaimana kita bisa menyikapi perbedaan-perbedaan itu. Kan kembali lagi, kita negara Pancasila, kita mengakui bahwa kita berbeda-beda. Apakah kita sudah sampai pada masyarakat yang multikultural? Nah, itu juga harus kita pertanyakan kembali gitu ya,” tuturnya. (saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

