Said Iqbal Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh mengusulkan penghapusan pajak terhadap sejumlah jaminan sosial pekerja, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), tunjangan hari raya (THR), jaminan pensiun, hingga uang pesangon.
Usulan tersebut disampaikan Said Iqbal kepada Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan saat melakukan pertemuan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, hari ini, Rabu (8/7/2026).
“Saya ditugaskan oleh Presiden untuk memberikan masukan terkait dengan kesejahteraan buruh, pajak yang dikenakan pada jaminan sosial itu juga penting,” kata Said Iqbal, seperti dilaporkan Antara.
Menurut Said Iqbal, berbagai pajak tersebut dikenakan terhadap dana yang berfungsi sebagai perlindungan ekonomi terakhir bagi pekerja, terutama ketika menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun memasuki masa pensiun.
Salah satu poin utama yang disoroti adalah pajak atas pencairan JHT. Dia menilai JHT merupakan tabungan sosial pekerja yang seharusnya tidak dikenakan pajak terhadap nilai pokok simpanannya.

NOW ON AIR SSFM 100

