Rabu, 8 Juli 2026

Penasihat Khusus Presiden Usulkan Pajak JHT, THR, hingga Pesangon Dihapus

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Said Iqbal Penasihat Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Foto Lea Citra Santi Baneza suarasurabaya.net

Said Iqbal Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh mengusulkan penghapusan pajak terhadap sejumlah jaminan sosial pekerja, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), tunjangan hari raya (THR), jaminan pensiun, hingga uang pesangon.

Usulan tersebut disampaikan Said Iqbal kepada Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan saat melakukan pertemuan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, hari ini, Rabu (8/7/2026).

“Saya ditugaskan oleh Presiden untuk memberikan masukan terkait dengan kesejahteraan buruh, pajak yang dikenakan pada jaminan sosial itu juga penting,” kata Said Iqbal, seperti dilaporkan Antara.

Menurut Said Iqbal, berbagai pajak tersebut dikenakan terhadap dana yang berfungsi sebagai perlindungan ekonomi terakhir bagi pekerja, terutama ketika menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun memasuki masa pensiun.

Salah satu poin utama yang disoroti adalah pajak atas pencairan JHT. Dia menilai JHT merupakan tabungan sosial pekerja yang seharusnya tidak dikenakan pajak terhadap nilai pokok simpanannya.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Rabu, 8 Juli 2026
28o
Kurs