Rabu, 7 Oktober 2026

Penasihat Khusus Presiden Usulkan Pajak JHT, THR, hingga Pesangon Dihapus

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Said Iqbal Penasihat Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Foto Lea Citra Santi Baneza suarasurabaya.net

Jika tetap terdapat pengenaan pajak, Said menilai beban tersebut lebih tepat diterapkan terhadap imbal hasil, seperti mekanisme yang berlaku pada produk tabungan komersial.

Selain meminta tarif pajak JHT menjadi nol persen, Said juga mengusulkan penghapusan skema pajak progresif dalam pencairan JHT. Menurutnya, skema tersebut berpotensi membebani pekerja yang mengalami PHK lebih dari satu kali.

“Saya meminta untuk dihapuskan pajak progresif, selain tadi pajak JHT-nya sendiri 0 persen,” tambahnya.

Said menjelaskan, tarif pajak progresif pencairan JHT saat ini berada pada kisaran 5 hingga 30 persen, tergantung kondisi pencairan.

Dalam kondisi tertentu, nilai pajak yang harus dibayar dapat menjadi besar apabila saldo JHT pekerja cukup tinggi dan pencairan dilakukan lebih dari satu kali.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 7 Oktober 2026
26o
Kurs