Jika tetap terdapat pengenaan pajak, Said menilai beban tersebut lebih tepat diterapkan terhadap imbal hasil, seperti mekanisme yang berlaku pada produk tabungan komersial.
Selain meminta tarif pajak JHT menjadi nol persen, Said juga mengusulkan penghapusan skema pajak progresif dalam pencairan JHT. Menurutnya, skema tersebut berpotensi membebani pekerja yang mengalami PHK lebih dari satu kali.
“Saya meminta untuk dihapuskan pajak progresif, selain tadi pajak JHT-nya sendiri 0 persen,” tambahnya.
Said menjelaskan, tarif pajak progresif pencairan JHT saat ini berada pada kisaran 5 hingga 30 persen, tergantung kondisi pencairan.
Dalam kondisi tertentu, nilai pajak yang harus dibayar dapat menjadi besar apabila saldo JHT pekerja cukup tinggi dan pencairan dilakukan lebih dari satu kali.

NOW ON AIR SSFM 100

