Rabu, 7 Oktober 2026

Penasihat Khusus Presiden Usulkan Pajak JHT, THR, hingga Pesangon Dihapus

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Said Iqbal Penasihat Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Foto Lea Citra Santi Baneza suarasurabaya.net

Selain tarif pajak, Said juga menilai batas nilai JHT yang dikenakan pajak sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, pencairan JHT hingga Rp50 juta tidak dikenakan pajak, sementara nilai di atas Rp50 juta dikenakan pajak sebanyak 5 persen.

Dengan mempertimbangkan faktor inflasi, Said menilai Pemerintah perlu mengevaluasi kembali batas nilai JHT yang menjadi objek pajak apabila kebijakan tersebut masih diterapkan.

Tidak hanya JHT, Said juga meminta pemerintah mempertimbangkan penghapusan pajak terhadap THR, dana pensiun, dan uang pesangon. Menurutnya, seluruh komponen tersebut memiliki fungsi perlindungan bagi pekerja dan keluarga, terutama ketika berada dalam kondisi ekonomi yang rentan.

“Itu hal yang kami sampaikan kepada Menteri Keuangan dan Beliau memberikan tanggapan yang positif sekali,” tandasnya.(ant/ham/rid)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 7 Oktober 2026
26o
Kurs