Selain tarif pajak, Said juga menilai batas nilai JHT yang dikenakan pajak sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, pencairan JHT hingga Rp50 juta tidak dikenakan pajak, sementara nilai di atas Rp50 juta dikenakan pajak sebanyak 5 persen.
Dengan mempertimbangkan faktor inflasi, Said menilai Pemerintah perlu mengevaluasi kembali batas nilai JHT yang menjadi objek pajak apabila kebijakan tersebut masih diterapkan.
Tidak hanya JHT, Said juga meminta pemerintah mempertimbangkan penghapusan pajak terhadap THR, dana pensiun, dan uang pesangon. Menurutnya, seluruh komponen tersebut memiliki fungsi perlindungan bagi pekerja dan keluarga, terutama ketika berada dalam kondisi ekonomi yang rentan.
“Itu hal yang kami sampaikan kepada Menteri Keuangan dan Beliau memberikan tanggapan yang positif sekali,” tandasnya.(ant/ham/rid)

NOW ON AIR SSFM 100

