Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) disorot dari kalangan akademik sebagai bagian dari janji politik yang telah masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), sehingga wajib dibiayai APBN. Namun, status itu dinilai tidak membuat program ini kebal evaluasi, bahkan berpotensi dihentikan jika tak berdampak sepadan dengan anggarannya.
Penilaian itu disampaikan Tripitono Adi Prabowo, Anggota Asosiasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Indonesia dari Bappenas yang juga dosen Fakultas Ekonomi Pembangunan Universitas Trunojoyo Madura.
“Dalam teori perencanaan dan penganggaran, setiap rupiah yang dialokasikan untuk pembangunan harus memberikan dampak,” katanya dalam program Wawasan di Radio Suara Surabaya pada Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, janji politik presiden memang menjadi dasar RPJMN. “Janji politik harus ditunaikan karena telah masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN,” ujarnya.
Meski begitu, ada kaidah perencanaan yang tak boleh diabaikan: “Apabila biaya pelaksanaan janji politik lebih besar daripada manfaatnya, program tersebut harus diperbaiki,” katanya.

NOW ON AIR SSFM 100

