Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah pola pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan memperluas pemanfaatan teknologi informasi dan basis data wilayah hingga tingkat desa.
Melansir Antara, Sabtu (18/7/2026), kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Aturan itu sekaligus mencabut sejumlah pedoman sebelumnya, termasuk Surat Edaran Nomor SE-11/PJ/2020 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan.
Dalam aturan itu, DJP menetapkan dua metode utama pengumpulan data ekonomi. Pertama, pengumpulan data lapangan dengan mendatangi langsung tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau tempat pekerjaan bebas wajib pajak maupun pihak terkait untuk menemukan subjek dan objek pajak baru.
Kedua, pengumpulan data nonlapangan, yakni memanfaatkan teknologi informasi dan sarana administrasi yang tersedia tanpa harus mendatangi lokasi.

NOW ON AIR SSFM 100

