Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea, yang diduga telah menghina dan merendahkan profesi jurnalis berdasarkan unggahan video yang sempat viral di media sosial.
Edison Siahaan, Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil lantaran pernyataan terlapor dinilai telah menyakiti hati insan pers sekaligus mencederai kehormatan profesi jurnalis secara luas.
“Kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Untuk itu, kami dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu ‘punya otak nggak’. Padahal, seperti kita ketahui wartawan itu cerdas-cerdas,” kata Edison Siahaan, Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat, di Jakarta, seperti dilaporkan Antara.
Edison Siahaan menambahkan, meski terlapor dikabarkan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka pada pagi harinya, pihak PWI menilai permintaan maaf tersebut belum mencerminkan ketulusan yang sesungguhnya.
“Menilai permohonan maaf terlapor hanya sebatas kebiasaan formalitas dan tidak lahir dari niat jujur yang mendalam,” katanya.

NOW ON AIR SSFM 100

