Polda Jawa Barat melimpahkan berkas perkara tersangka Taufik Hidayat dalam kasus dugaan penganiayaan berat dan penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial YTR kepada Kejaksaan Tinggi Jabar.
Pelimpahan tersebut menandai proses hukum kasus yang menyita perhatian publik itu memasuki tahap penuntutan.
Kombes Pol Hendra Rochmawan Kabid Humas Polda Jawa Barat mengatakan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap secara administrasi sehingga penyidik dapat menyerahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pada hari ini, tanggal 21 Juli 2026, perlu kami sampaikan bahwa penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang akan melimpahkan berkas perkara kepada JPU,” kata Hendra di Bandung, Selasa (21/7/2026).
Menurut Hendra, pelimpahan dilakukan setelah penyidik menuntaskan seluruh rangkaian penyidikan dan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari pihak kejaksaan.

NOW ON AIR SSFM 100

