Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Dindik Jatim) akan menggelar sidak secara rutin di sekolah untuk memastikan larangan rokok konvensional dan rokok elektrik benar-benar dipatuhi.
Aries Agung Paewai Kepala Dindik Jatim mengatakan, pengetatan program Kawasan Tanpa Rokok (KTR) itu melibatkan guru bimbingan konseling (BK), wali kelas, hingga kepala sekolah dalam pemantauannya.
“Iya, memang kita minta guru BK ya, maupun kepala sekolah dan guru-guru yang menjadi wali kelas masing-masing untuk melakukan pemantauan. Jadi rutin, artinya tidak dibuat sebagai bagian dari proses yang anak-anak itu, murid-murid itu tahu,” katanya, Kamis (23/7/2026).
Aries menyatakan, sidak sewaktu-waktu diperlukan untuk melihat efektivitas penerapan aturan di sekolah. “Sehingga nanti akan terlihat hasilnya setiap bulan apakah betul-betul hasil dari surat edaran ini sudah memenuhi kepatuhan yang sudah kita lakukan,” ucapnya.
Selain memperketat pengawasan di lingkungan sekolah, Dindik Jatim juga mendukung rencana Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim yang mengatur pembatasan keberadaan rokok di sekitar sekolah, termasuk dalam radius 100-200 meter.







