Sudaryono Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyelenggarakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilarang menggunakan barang-barang bersubsidi, seperti gas elpiji 3 kilogram, minyak goreng Minyakita, maupun beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Menurut Sudaryono, larangan tersebut diberlakukan agar program MBG tidak memanfaatkan komoditas subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu.
“Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kg, dan tidak boleh memakai beras-beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan),” kata Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026).
BGN juga mengajak masyarakat, termasuk media massa, untuk ikut mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. Jika ditemukan dapur SPPG yang menggunakan barang bersubsidi, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada BGN.
“Misalnya awak media menemukan, silakan laporkan dapur mana menggunakan Minyakita. Itu nanti kita akan beri surat, akan kita beri teguran surat peringatan. Kalau memang bandel ya kita tutup dapurnya. Tidak boleh memakai barang subsidi,” ujarnya.

NOW ON AIR SSFM 100

