Jumat, 11 September 2026

BGN Larang Dapur MBG Gunakan LPG 3 Kg, Minyakita dan Beras SPHP

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi, tabung LPG 3 Kilogram. Foto: PT Pertamina Patra Niaga

Selain itu, BGN juga menghentikan 261 pegawai nonaparatur sipil negara (non-ASN), yang terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.

Tak hanya itu, BGN menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada sembilan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Sementara itu, 39 ASN lainnya dikenai hukuman disiplin ringan sesuai ketentuan yang berlaku. (ant/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Jumat, 11 September 2026
28o
Kurs