Senin, 27 Juli 2026

BGN Larang Dapur MBG Gunakan LPG 3 Kg, Minyakita dan Beras SPHP

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi, tabung LPG 3 Kilogram. Foto: PT Pertamina Patra Niaga

Selain itu, BGN juga menghentikan 261 pegawai nonaparatur sipil negara (non-ASN), yang terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.

Tak hanya itu, BGN menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada sembilan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Sementara itu, 39 ASN lainnya dikenai hukuman disiplin ringan sesuai ketentuan yang berlaku. (ant/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Besi Terguling di Sukomanunggal Surabaya

Muatan Menggunung

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Surabaya
Senin, 27 Juli 2026
27o
Kurs