Selain melarang penggunaan barang subsidi, BGN juga mewajibkan setiap dapur MBG membeli bahan pangan dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah. Salah satunya adalah telur ayam yang harus dibeli mengacu pada Harga Acuan Penjualan (HAP).
Dilansir dari Antara, Sudaryono mengatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan melindungi peternak agar harga jual telur tidak jatuh di bawah harga acuan.
“Harga telur yang harusnya HAP-nya Rp25.000 di kandang, itu kemudian pernah jatuh sampai Rp12.500 – Rp15.000. Maka si kepala dapur harus membeli telur bukan di harga Rp12.500 sampai Rp15.000, tetapi harus membeli telur di harga acuan pemerintah,” katanya.
Ia menegaskan BGN saat ini terus melakukan pembenahan internal guna mencegah praktik koruptif dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Sebagai bagian dari langkah tersebut, BGN telah menutup 833 dapur SPPG di berbagai wilayah Indonesia karena dinilai melanggar ketentuan operasional program.

NOW ON AIR SSFM 100

