Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI menegaskan perlunya perubahan paradigma dalam pemberantasan tindak pidana di Indonesia.
Menurutnya, negara tidak cukup hanya menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga harus mampu mengejar dan merampas keuntungan ekonomi yang diperoleh dari hasil tindak pidana.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI ke Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara dalam Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026.
Selama kunjungan tersebut, Komisi III menjalankan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi sekaligus menyerap aspirasi dari aparat penegak hukum serta berbagai pemangku kepentingan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.
“Dari seluruh aspirasi yang kami terima, masyarakat dan aparat penegak hukum menginginkan agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/7/2026).

NOW ON AIR SSFM 100

