Selasa, 28 Juli 2026

Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Jadi Instrumen Penting Berantas Kejahatan dengan “Follow the Money”

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum bersama keluarga Fandi Ramadhan ABK yang dituntut hukuman mati perkara narkoba. Rapat berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (26/2/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Menurut dia, pendekatan penegakan hukum harus mulai berorientasi pada pemutusan keuntungan ekonomi yang dinikmati pelaku tindak pidana.

“Paradigma pemberantasan kejahatan saat ini harus bergeser dari follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset. Kejahatan tidak boleh menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan ekonomi,” ujarnya.

Meski mendorong penguatan kewenangan negara dalam perampasan aset hasil kejahatan, Habiburokhman memastikan pembahasan RUU tetap memperhatikan prinsip-prinsip negara hukum.

“Kami ingin memastikan RUU Perampasan Aset menjadi instrumen hukum yang efektif untuk memberantas kejahatan, tetapi tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia, menghormati due process of law, memberikan kepastian hukum, serta melindungi pihak ketiga yang beritikad baik,” katanya.

Ia juga menegaskan Komisi III berkomitmen menyusun regulasi secara transparan dan partisipatif.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Truk Muat Besi Terguling di Sukomanunggal Surabaya

Muatan Menggunung

Surabaya
Selasa, 28 Juli 2026
30o
Kurs