Menurut dia, pendekatan penegakan hukum harus mulai berorientasi pada pemutusan keuntungan ekonomi yang dinikmati pelaku tindak pidana.
“Paradigma pemberantasan kejahatan saat ini harus bergeser dari follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset. Kejahatan tidak boleh menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan ekonomi,” ujarnya.
Meski mendorong penguatan kewenangan negara dalam perampasan aset hasil kejahatan, Habiburokhman memastikan pembahasan RUU tetap memperhatikan prinsip-prinsip negara hukum.
“Kami ingin memastikan RUU Perampasan Aset menjadi instrumen hukum yang efektif untuk memberantas kejahatan, tetapi tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia, menghormati due process of law, memberikan kepastian hukum, serta melindungi pihak ketiga yang beritikad baik,” katanya.
Ia juga menegaskan Komisi III berkomitmen menyusun regulasi secara transparan dan partisipatif.

NOW ON AIR SSFM 100

