Tim Penyidik Khusus atau Tim Sembilan Kejaksaan Agung terus mendalami penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Tersangka FA (Febrie Adriansyah) eks Jampidsus Kejagung.
Pada Selasa (28/7/2026), penyidik memeriksa tujuh orang saksi untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung mengatakan, seluruh saksi yang dipanggil hadir memenuhi undangan pemeriksaan penyidik.
“Pada Selasa, 28 Juli 2026, Tim Penyidik (Tim Sembilan) Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait penyidikan perkara khusus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Tersangka FA. Seluruh saksi hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujar Anang Supriatna dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Anang menjelaskan, ketujuh saksi tersebut terdiri atas tiga orang dari pihak swasta berinisial WF, BM, dan H, serta empat orang yang merupakan penyidik kepolisian.








