Eri Cahyadi Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) periode 2025–2030 meminta pemerintah dan DPR mengkaji kembali sejumlah kebijakan dalam Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang dinilai berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah (PAD).
Permintaan itu disampaikan Eri saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI, Kamis (30/7/2026).
Menurut Eri, APEKSI mendukung upaya penyederhanaan pajak dan pengurangan sejumlah retribusi daerah. Namun, di sisi lain pemerintah kota tetap dituntut meningkatkan pendapatan agar pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan.
“Kami sepakat mengapresiasi penyederhanaan pajak dan pengurangan retribusi. Tetapi pada saat yang bersamaan kami juga harus meningkatkan pendapatan agar pembangunan di daerah dapat berjalan terus-menerus dan berkelanjutan. Tidak mudah bagi kami menaikkan tarif karena itu bisa mengurangi investasi yang masuk sekaligus menurunkan kepercayaan masyarakat,” kata Eri.
Ia mencontohkan perubahan tarif pajak parkir yang turun dari 20 persen menjadi 10 persen serta penghapusan sejumlah retribusi daerah. Kebijakan tersebut, menurutnya, otomatis mengurangi penerimaan daerah.
NOW ON AIR SSFM 100

