Senin, 3 Agustus 2026

Menaker: Penyandang Disabilitas Berhak Dapat Kesempatan Kerja yang Sama

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Yassierli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) memberi keterangan kepada wartawan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta. Foto: Antara

Yassierli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menegaskan, penyandang disabilitas harus memperoleh kesempatan yang sama untuk bekerja, mengembangkan kompetensi, dan membangun karier sesuai kemampuan masing-masing.

Menurut Yassierli, prinsip itu penting dalam pembangunan ketenagakerjaan yang inklusif bagi seluruh warga negara Indonesia.

“Penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan. Mereka adalah subjek pembangunan yang memiliki hak yang sama untuk bekerja, berkarya, dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa sesuai kompetensi yang dimiliki,” ujar Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Senin (3/8/2026) yang dikutip Antara.

Yassierli mengatakan, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan kesempatan kerja yang setara bagi seluruh warga negara.

Ia mengakui tantangan penyandang disabilitas di pasar kerja masih besar. Mengutip data Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dalam Global Disability Summit 2025, tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas di dunia masih sekitar 30 persen lebih rendah dibandingkan kelompok non-disabilitas.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Senin, 3 Agustus 2026
31o
Kurs