Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memanggil platform YouTube untuk meminta penjelasan terkait temuan konten promosi rokok elektronik (vape) yang diduga melibatkan anak di bawah umur.
Langkah ini diambil setelah Komdigi melayangkan surat teguran pertama kepada YouTube atas dugaan pelanggaran tersebut.
Meutya Hafid Menteri Komunikasi dan Digital mengatakan, pemanggilan dijadwalkan dilakukan dalam beberapa hari ke depan sebagai tindak lanjut atas masih beredarnya konten promosi vape yang dinilai melanggar aturan dan membahayakan masyarakat.
“Jadi kita akan lihat dalam tiga hari, esok atau lusa, akan dipanggil. Kita juga sudah keluarkan surat pemanggilan untuk mendengar jawaban dari platform YouTube,” kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).
Dilansir dari Antara, kasus ini mencuat setelah ditemukan konten siaran langsung yang dibuat kreator Muhammad Jannah atau Bigmo yang mempromosikan produk rokok elektronik dengan melibatkan anak di bawah umur.

NOW ON AIR SSFM 100

