Menurut Meutya, temuan tersebut menunjukkan platform digital masih belum konsisten menjalankan sistem moderasi konten, khususnya terhadap materi yang berpotensi membahayakan anak dan melanggar ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, promosi rokok elektronik bertentangan dengan regulasi di Indonesia, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan. Selain itu, konten tersebut juga dinilai melanggar kebijakan internal YouTube.
Berdasarkan ketentuan di Pusat Bantuan YouTube, produk yang mengandung nikotin, termasuk rokok elektronik atau vape, merupakan salah satu kategori yang tidak boleh dipromosikan oleh kreator melalui konten di platform tersebut.
“Ini membahayakan tidak hanya anak-anak tapi juga banyak pihak, masyarakat Indonesia yang dirugikan jika mereka terus dibiarkan melakukan hal-hal ini dengan tidak tertib. Jadi esok kita akan panggil YouTube setelah kita berikan peringatan kepada YouTube kemarin,” ujar Meutya.
Meutya menegaskan, fokus Komdigi saat ini adalah meminta pertanggungjawaban platform digital sebagai penyedia layanan, bukan langsung kepada kreator konten.

NOW ON AIR SSFM 100

