Jumat, 25 September 2026

Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Penipuan Modal Usaha Rp10 Miliar setelah Buron Setahun

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
(Tengah) terpidana penipuan modal usaha sebesar Rp10 miliar setelah buron selama 1 tahun, diamankan di sebuah hotel kawasan Seminyak, Bali. Foto: Humas Kejari Surabaya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap terpidana penipuan modal usaha sebanyak Rp10 miliar setelah sempat buron selama satu tahun, di sebuah hotel kawasan Seminyak, Bali, pada Jumat (31/7/2026).

Yogi Aryanto Kasi Intelejensi Kejari Surabaya menerangkan, Mulia Wirjanto terpidana kasus penipuan itu diketahui berpindah tempat dari Surabaya ke Jakarta dan Bali selama satu tahun buron.

“Penangkapan terpidana ini juga dibantu oleh Kejati Bali, Kejari Badung, dan Kejari Denpasar, yang mana sebelumnya terpidana ini juga sempat berpindah-pindah,” katanya, dalam keterangan, Rabu (5/8/2026), di Surabaya, Jawa Timur.

Yogi menjelaskan, penangkapan Mulia Wirjanto berawal saat Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya mendeteksi keberadaan keluarga terpidana di Jakarta. Mereka direncanakan terbang menuju Bali.

Saat dilakukan pengecekan yang bekerja sama dengan pihak bandara, diketahui terpidana tidak ada dalam penerbangan tersebut.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Jumat, 25 September 2026
27o
Kurs