Rabu, 5 Agustus 2026

Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Penipuan Modal Usaha Rp10 Miliar setelah Buron Setahun

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
(Tengah) terpidana penipuan modal usaha sebesar Rp10 miliar setelah buron selama 1 tahun, diamankan di sebuah hotel kawasan Seminyak, Bali. Foto: Humas Kejari Surabaya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap terpidana penipuan modal usaha sebanyak Rp10 miliar setelah sempat buron selama satu tahun, di sebuah hotel kawasan Seminyak, Bali, pada Jumat (31/7/2026).

Yogi Aryanto Kasi Intelejensi Kejari Surabaya menerangkan, Mulia Wirjanto terpidana kasus penipuan itu diketahui berpindah tempat dari Surabaya ke Jakarta dan Bali selama satu tahun buron.

“Penangkapan terpidana ini juga dibantu oleh Kejati Bali, Kejari Badung, dan Kejari Denpasar, yang mana sebelumnya terpidana ini juga sempat berpindah-pindah,” katanya, dalam keterangan, Rabu (5/8/2026), di Surabaya, Jawa Timur.

Yogi menjelaskan, penangkapan Mulia Wirjanto berawal saat Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya mendeteksi keberadaan keluarga terpidana di Jakarta. Mereka direncanakan terbang menuju Bali.

Saat dilakukan pengecekan yang bekerja sama dengan pihak bandara, diketahui terpidana tidak ada dalam penerbangan tersebut.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Rabu, 5 Agustus 2026
28o
Kurs