Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap terpidana penipuan modal usaha sebanyak Rp10 miliar setelah sempat buron selama satu tahun, di sebuah hotel kawasan Seminyak, Bali, pada Jumat (31/7/2026).
Yogi Aryanto Kasi Intelejensi Kejari Surabaya menerangkan, Mulia Wirjanto terpidana kasus penipuan itu diketahui berpindah tempat dari Surabaya ke Jakarta dan Bali selama satu tahun buron.
“Penangkapan terpidana ini juga dibantu oleh Kejati Bali, Kejari Badung, dan Kejari Denpasar, yang mana sebelumnya terpidana ini juga sempat berpindah-pindah,” katanya, dalam keterangan, Rabu (5/8/2026), di Surabaya, Jawa Timur.
Yogi menjelaskan, penangkapan Mulia Wirjanto berawal saat Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya mendeteksi keberadaan keluarga terpidana di Jakarta. Mereka direncanakan terbang menuju Bali.
Saat dilakukan pengecekan yang bekerja sama dengan pihak bandara, diketahui terpidana tidak ada dalam penerbangan tersebut.

NOW ON AIR SSFM 100

