Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (18/8/2026), menggelar sidang praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pada kesempatan itu, Febri Diansyah Pengacara Febrie Adriansyah menyampaikan sejumlah permohonan. Antara lain, membatalkan penetapan status tersangka dan penyitaan barang-barang bukti.
Di ruang sidang, Febri Diansyah memohon kepada Richard Edwin Basoeki hakim tunggal untuk memerintahkan Kejagung selaku salah satu Termohon mengembalikan barang bukti berupa emas sebanyak 74 kilogram, uang tunai ratusan miliar Rupiah, serta barang milik pribadi dan keluarga Pemohon.
“Memohon kepada hakim turut memerintahkan Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan,” ujarnya.
Menurut Febri, tindakan penyitaan barang-barang yang dilakukan Termohon I pada tanggal 9 Juli 2026 dari rumah keluarga Pemohon di Kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

NOW ON AIR SSFM 100

