Bareskrim Polri menetapkan seorang tokoh agama berinisial SAM (Syekh Al Misri) sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap lima korban, termasuk empat anak. Tersangka kini berada di luar Indonesia dan telah masuk dalam daftar Red Notice Interpol.
Brigjen Pol Nurul Azizah Direktur Tindak Pidana Perempuan, Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dirtipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri mengatakan perkara tersebut dilaporkan pada 28 November 2025.
“Korban lima orang laki-laki yang mana terdiri dari empat orang anak dan satu laki-laki dewasa,” kata Nurul dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Rabu (19/8/2026).
SAM merupakan pria berusia 39 tahun yang dikenal sebagai tokoh agama sekaligus guru ngaji para korban. Dugaan kekerasan seksual tersebut berlangsung sejak 2017 hingga 2025. Lokasi kejadian tersebar di sejumlah wilayah, yakni Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, hingga Mesir.
Menurut Nurul, tersangka memanfaatkan pengaruhnya sebagai tokoh agama dan guru ngaji untuk melakukan pencabulan terhadap para korban.

NOW ON AIR SSFM 100

