Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur (Bapenda Jatim) memastikan penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sejak 1 Januari 2025, tidak membuat beban pajak kendaraan masyarakat Jatim bertambah.
Hal itu disampaikan Ahmad Zainuddin, Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Jatim saat on air di program talkshow Semanggi Suroboyo di Radio Suara Surabaya, Jumat (21/8/2026).
Zainudin menekankan perubahan terjadi pada pengelolaan keuangan antarpemerintah daerah, bukan penambahan kewajiban bagi wajib pajak. Karena itu, ia memastikan keberadaan kata “opsen” dalam rincian pembayaran pajak kendaraan, bukan merupakan tambahan pajak baru.
“Sehingga di sini sebenarnya mekanisme perubahan dari bagi hasil menjadi option (opsen) itu hanya untuk internal pengelolaan keuangan di pemerintah daerah, antara pemerintah provinsi (Pemprov) dengan pemerintah kabupaten kota,” jelasnya.
Perubahan yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) itu, pada dasarnya mengubah mekanisme pembagian penerimaan antara pemprov dengan kabupaten/kota.

NOW ON AIR SSFM 100

