Senin, 5 Oktober 2026

Bapenda Jatim Tegaskan Opsen PKB dan BBNKB Tak Naikkan Beban Pajak Masyarakat

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ahmad Zainuddin, Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Jatim saat on air di program talkshow Semanggi Suroboyo di Radio Suara Surabaya, Jumat (21/8/2026). Foto: Rian suarasurabaya.net

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur (Bapenda Jatim) memastikan penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sejak 1 Januari 2025, tidak membuat beban pajak kendaraan masyarakat Jatim bertambah.

Hal itu disampaikan Ahmad Zainuddin, Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Jatim saat on air di program talkshow Semanggi Suroboyo di Radio Suara Surabaya, Jumat (21/8/2026).

Zainudin menekankan perubahan terjadi pada pengelolaan keuangan antarpemerintah daerah, bukan penambahan kewajiban bagi wajib pajak. Karena itu, ia memastikan keberadaan kata “opsen” dalam rincian pembayaran pajak kendaraan, bukan merupakan tambahan pajak baru.

“Sehingga di sini sebenarnya mekanisme perubahan dari bagi hasil menjadi opsen itu hanya untuk internal pengelolaan keuangan di pemerintah daerah, antara pemerintah provinsi (Pemprov) dengan pemerintah kabupaten kota,” jelasnya.

Perubahan yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) itu, pada dasarnya mengubah mekanisme pembagian penerimaan antara pemprov dengan kabupaten/kota.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Senin, 5 Oktober 2026
28o
Kurs