Minggu, 23 Agustus 2026

72 Orang Jadi Tersangka Kasus Karhutla, Bareskrim Dalami Keterlibatan Korporasi

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Petugas Badan Penanggulangan Bencana berusaha mematikan kobaran api kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan. Foto: Antara

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani di sembilan Polda.

Brigjen Pol Mohammad Irhamni Direktur Tipidter Bareskrim Polri mengatakan, penetapan tersebut merupakan hasil penyidikan terhadap 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan wilayah kepolisian.

“Kesembilan Polda ini telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta pada Minggu (23/8/2026).

Menurut Irhamni, pengungkapan kasus karhutla umumnya berawal dari pemantauan titik panas atau hotspot. Informasi tersebut kemudian diverifikasi petugas di lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.

Ketika ditemukan titik api atau lahan terbakar, petugas terlebih dahulu melakukan pemadaman dan pendinginan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan lokasi aman sebelum penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Minggu, 23 Agustus 2026
27o
Kurs