Pemerintah menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama DPR RI dapat dituntaskan paling lambat akhir Desember 2026. Pemerintah menyatakan siap membahas rancangan tersebut setelah DPR menyelesaikan proses penyusunan sebagai usul inisiatif.
Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengatakan Presiden telah memberikan arahan kepada para menteri terkait untuk mempercepat penyelesaian RUU Perampasan Aset.
“Kalau ditanya apakah pemerintah sudah siap, ya sudah siap. Dari kemarin-kemarin pun pemerintah sudah siap dan sudah ada arahan Presiden kepada para menteri terkait untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset ini,” ujar Yusril seperti dilaporkan Antara, Rabu (26/8/2026).
Saat ini, RUU Perampasan Aset masih dalam tahap penyusunan sebagai inisiatif DPR. Setelah proses tersebut selesai dan rancangan disampaikan kepada pemerintah, Presiden akan menugaskan menteri terkait untuk membahasnya bersama DPR.
Yusril menegaskan pemerintah dan DPR memiliki komitmen yang sama untuk menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang tersebut paling lambat Desember 2026.
Pemerintah juga mengikuti perkembangan aspirasi masyarakat, termasuk rencana aksi unjuk rasa di Jakarta pada Kamis (27/8/2026) yang salah satu tuntutannya mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Selain RUU Perampasan Aset, Yusril menanggapi tuntutan mengenai penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Menurutnya, ketentuan pidana mati telah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.
Meski demikian, kewenangan untuk menjatuhkan hukuman mati berada pada lembaga peradilan.
“Jaksa dapat mengajukan tuntutan hukuman mati berdasarkan berat ringannya kesalahan terdakwa, tetapi yang memutuskan adalah majelis hakim. Pemerintah menghormati sepenuhnya putusan pengadilan,” tuturnya.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyatakan akan menggelar aksi damai di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Supriyono alias Botok Koordinator AMPB mengatakan aksi tersebut membawa dua tuntutan utama, yakni segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan menerapkan hukuman mati bagi koruptor.
“Kami ke Jakarta ini tidak ada niatan untuk membuat rusuh. Kami mendukung gerakan kawan-kawan di Jabodetabek yang akan menggelar aksi 27 Agustus,” kata Botok saat ditemui di Jakarta, Rabu.(ant/iss/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

