Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie Adriansyah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membantah kliennya pernah menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian pengusaha.
Pernyataan itu disampaikan Febri untuk meluruskan narasi yang berkembang setelah sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Agustus 2026.
“Jadi, kami tegaskan, dan kami sudah baca ulang transkrip putusannya, tidak benar ada kesimpulan hakim praperadilan bahwa Pak FA menerima Rp40 miliar dari Tan Kian,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/8/2026) dikutip Antara.
Menurut Febri, dalam putusan praperadilan hanya disebut adanya bukti berupa berita acara pemeriksaan (BAP) atau potongan keterangan Tan Kian mengenai pemberian uang kepada seseorang bernama Ferry.
“Intinya, Tan Kian mengatakan dia memberikan uang yang ekuivalen jumlahnya dengan Rp40 miliar terhadap seseorang bernama Ferry. Itu bunyi ya di bukti tersebut, Tan Kian memberikan uang kepada seseorang bernama Ferry,” ujarnya.
Febri menegaskan keterangan itu sama sekali tidak menyebut bahwa uang tersebut diberikan kepada Febrie Adriansyah.
“Tidak disebutkan sama sekali di sana bahwa Tan Kian memberikan uang pada FA. Jadi, itu perlu kami klirkan. Tidak disebutkan sama sekali di sana Tan Kian memberikan uang pada FA,” katanya.
Ia juga menilai hakim praperadilan tidak berada pada posisi untuk menyimpulkan apakah Febrie menerima uang tersebut atau tidak.
Menurutnya, keterangan yang muncul baru berasal dari satu sisi, yakni pengakuan Tan Kian mengenai pemberian uang kepada seseorang bernama Ferry.
“Jadi, itu baru pengakuan dari satu sisi. Tan Kian memberikan uang pada seseorang bernama Ferry. Itu tentu perlu kami klirkan karena seolah-olah narasi atau isu yang berkembang adalah pemberian uang tersebut kepada FA,” kata Febri.
Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Penanganan perkara yang menjerat mantan Jampidsus itu kemudian dilanjutkan Kejaksaan Agung.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Febrie menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. (ant/bil/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

