Febrie Adriansyah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung diduga menerima uang senilai sekitar Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian, terkait persoalan hukum kasus Jiwasraya dan ASABRI.
Dugaan itu terungkap dalam pembacaan putusan praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Richard Edwin Basoeki hakim tunggal mengatakan, salah satu keterangan yang menjadi bagian konstruksi bukti penyidik berasal dari Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai setara Rp40 miliar kepada Febrie.
“Menimbang bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dollar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp40 miliar kepada pemohon yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau ASABRI,” kata Richard seperti dikutip Antara.
Hakim menyebut, kepolisian telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi mengenai hubungan dan komunikasi Febrie, dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya maupun ASABRI sebelum penggeledahan dilakukan.

NOW ON AIR SSFM 100

