Sidang pleno Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi menetapkan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) sebagai mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031.
Keputusan tersebut diambil setelah muktamirin melakukan voting untuk menentukan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU, pada Minggu (30/8/2026).
Muktamirin yang memilih AHWA berjumlah sebanyak 401 suara. Sedangkan mekanisme pne man one vote terdapat sebanyak 150 suara. Sementara suara tidak sah ada 1 suara. Total suara terdapat 552.
Hasil tersebut, sekaligus menjadikan AHWA sebagai mekanisme pemilihan ketua umum PBNU untuk pertama kalinya.
“Ini realitas yang harus kita terma, dengan ucapan Bismillah dan Alhamdulillah, pemilihan opsi telah kita tetapkan adalah perubahan,” kata Prof. Muhammad Nuh, Pimpinan Sidang Pleno dalam Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada Minggu (30/8/2026) dini hari.

NOW ON AIR SSFM 100

