Habib Aboe Bakar Alhabsyi anggota Komisi III DPR RI sekaligus Anggota Panja Artificial Intelligence (AI) BKSAP DPR RI mengingatkan para advokat bahwa perkembangan kecerdasan buatan (AI) telah mengubah cara kerja dunia hukum sehingga profesi advokat dituntut tidak hanya menguasai hukum, tetapi juga mampu beradaptasi dan memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab.
Hal itu disampaikan Habib Aboe Bakar saat menjadi keynote speaker dalam Webinar Nasional “Legal Prompting: Transformasi Profesi Advokat di Era AI” yang digelar MRA Legal, Jumat (28/8/2026).
Menurut Habib Aboe Bakar, kehadiran AI di bidang hukum bukan lagi sesuatu yang akan terjadi di masa depan. Teknologi tersebut sudah mulai digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk mencari informasi hukum, menyusun dokumen, melakukan analisis, hingga membantu pekerjaan advokat.
“AI sudah masuk. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah profesi hukum kita siap memanfaatkan AI tanpa kehilangan prinsip hukum, etika profesi, perlindungan hak asasi manusia, dan tanggung jawab kepada masyarakat?” ujar Habib Aboe Bakar.
Ia menilai, legal prompting tidak seharusnya dipandang hanya sebagai kemampuan memberikan perintah kepada aplikasi AI. Lebih dari itu, legal prompting merupakan bagian dari perubahan besar dalam cara profesi hukum bekerja.

NOW ON AIR SSFM 100

