Pemerintah memberikan kesempatan kepada guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guru yang prosesnya akan dimulai pada awal 2027.
Muhammad Qodari Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI mengatakan, kesempatan tersebut menjadi bagian dari kesepakatan pemerintah dan DPR dalam penataan status kepegawaian guru PPPK.
“Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027,” kata Qodari, Senin (31/8/2026).
Meski mendapat kesempatan mengikuti seleksi, guru PPPK tidak otomatis berubah status menjadi CPNS.
Qodari menegaskan setiap guru yang ingin menjadi CPNS harus mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

NOW ON AIR SSFM 100

