Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak seharusnya sekadar formalitas administratif. Tapi momentum itu perlu dimanfaatkan untuk melakukan penyegaran atau refreshment terhadap kompetensi pengemudi, dalam menghadapi berbagai risiko keselamatan di jalan.
Dani Nasirul Haqi, Dosen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) yang mengkaji keselamatan transportasi, mengatakan SIM pada hakikatnya merupakan bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan.
Menurutnya, masyarakat perlu mengubah cara pandang terhadap SIM. SIM tidak hanya dipahami sebagai kewajiban untuk memiliki lisensi berkendara, tetapi juga kebutuhan pengemudi untuk memastikan dirinya kompeten dan mampu berkendara secara aman.
“SIM itu hakikatnya kompetensi pengemudi. Kalau SIM dipandang sebagai kebutuhan, berarti pengemudi akan bertanggungjawab untuk mengendarai dengan aman,” kata Dani mengudara di Program Wawasan Polling Radio Suara Surabaya, Kamis (3/9/2026).
Ia menjelaskan, keselamatan berkendara setidaknya dipengaruhi tiga aspek utama, yakni pengemudi, kendaraan, dan lingkungan.

NOW ON AIR SSFM 100

