Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan 113 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 4 September 2026.
Kombes Pol. Pipit Subiyanto Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penanganan 169 laporan polisi terkait karhutla.
Dari penanganan perkara tersebut, total luas area yang terbakar mencapai 4.741,8915 hektare.
“Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan,” kata Pipi, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Pipit, para tersangka didominasi individu yang diduga melakukan pembakaran pada lahan milik sendiri atau di sekitar lahan mereka dengan alasan membuka lahan baru.

NOW ON AIR SSFM 100

