Sabtu, 5 September 2026

Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla hingga September 2026

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Karhutla melanda blok Ranu Kembang di kawasan Gunung Semeru pada Rabu (26/8/2026) sore kemarin. Foto: Istimewa

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan 113 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 4 September 2026.

Kombes Pol. Pipit Subiyanto Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penanganan 169 laporan polisi terkait karhutla.

Dari penanganan perkara tersebut, total luas area yang terbakar mencapai 4.741,8915 hektare.

“Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan,” kata Pipi, Sabtu (5/9/2026).

Menurut Pipit, para tersangka didominasi individu yang diduga melakukan pembakaran pada lahan milik sendiri atau di sekitar lahan mereka dengan alasan membuka lahan baru.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Sabtu, 5 September 2026
26o
Kurs