Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan mulai melakukan proses penyelidikan dalam dugaan tindak pidana insiden kecelakaan KMP Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, yang membuat sejumlah penumpang meninggal dunia.
Penyelidikan dimulai dengan memeriksa sejumlah saksi yang berlangsung di Kantor Ditpolairud Polda Jawa Timur yang beralamat di Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, Kamis (17/9/2026).
Salah satu objek pemeriksaan yang didalami penyidik adalah menelusuri proses penerbitan dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Perak Surabaya.
Kombes Pol. Arman Asmara Dirpolairud Polda Jawa Timur (Jatim) menjelaskan, penyidik dari Polda Kalimantan Selatan datang ke Mako Ditpolairud Polda Jatim untuk melakukan sinkronisasi penyidikan, sekaligus memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan dokumen pelayaran kapal.
“Hari ini penyidik Subdit Gakkum Polda Kalimantan Selatan sinkronisasi dan kolaborasi dengan Subdit Gakkum Polda Jawa Timur dalam penanganan dugaan tindak pidana terhadap tenggelamnya kapal yang mengakibatkan meninggalnya orang,” ujar Arman.

NOW ON AIR SSFM 100

