Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan pelaku usaha beras fortifikasi wajib memberikan ganti rugi kepada konsumen, apabila terbukti menjual produk yang tidak sesuai standar, kandungan maupun informasi pada label.
Renti Maharaini Kerti Anggota BPKN mengatakan, pelaku usaha wajib beriktikad baik dan bertanggung jawab terhadap produk yang dipasarkan, termasuk memastikan mutu serta informasi dalam kemasan sesuai kondisi sebenarnya.
“Pelaku usaha wajib beriktikad baik dalam menjalankan usaha dan bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita konsumen,” kata Renti di Jakarta, Sabtu (19/9/2026) dikutip Antara.
Pernyataan itu menyusul temuan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kementerian Pertanian, dan Satgas Pangan terhadap 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai standar dan kandungan yang tercantum pada label. Pemerintah memperkirakan potensi kerugian konsumen dari kasus tersebut mencapai Rp89 triliun.
Menurut Renti, konsumen yang terbukti mengalami kerugian berhak mendapatkan ganti rugi sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan pengembalian selisih harga.

NOW ON AIR SSFM 100

