Kementerian Keuangan menyatakan, kewajiban surat utang yang diterbitkan untuk penanganan krisis ekonomi 1997–1998, termasuk dalam konteks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), telah lunas pada Agustus 2026.
Suahasil Nazara Menteri Keuangan mengatakan, pelunasan tersebut menjadi bagian dari penyelesaian kewajiban negara yang muncul akibat penanganan krisis ekonomi hampir tiga dekade lalu.
“Sekarang, surat utang yang dalam rangka penanganan krisis 97–98 kemarin tuntas kami selesaikan pada bulan Agustus. Ini juga adalah suatu prestasi kita,” kata Suahasil dalam pernyataannya di kanal resmi YouTube Kementerian Keuangan, Minggu (20/9/2026).
Pelunasan dilakukan menggunakan surplus Bank Indonesia (BI) yang disetorkan ke Kas Negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Suahasil menjelaskan, berdasarkan proses audit buku 2025, diketahui BI memiliki surplus.

NOW ON AIR SSFM 100

