Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur (Ditresiber Polda Jatim) membongkar kasus penipuan investasi trading saham dan mata uang kripto jaringan internasional serta menyita uang Rp81,5 miliar dan meringkus tiga tersangka warga negara Indonesia (WNI).
Dalam pengungkapan itu, polisi juga menyita sebanyak 77 rekening yang diduga menjadi tempat penampungan hasil kejahatan. Kombes Pol Bimo Ariyanto Dirresiber Polda Jatim menjelaskan jaringan penipuan itu menjalankan modus investasi trading kripto, dengan iming-iming keuntungan 30 sampai 200 persen kepada para korban.
Pengusutan kasus tersebut, berdasarkan tujuh laporan polisi yang dilaporkan para korban dalam kurun waktu Januari sampai April 2025 dengan total kerugian senilai Rp12 miliar lebih.
“Kasus penipuan online scam jaringan internasional dengan modus scam investasi trading dengan mata uang kripto berdasarkan tujuh laporan polisi yang dilaporkan oleh korban kurun waktu Januari sampai dengan April 2025 dengan total kerugian korban sebesar 12 miliar 931 juta rupiah lebih,” kata Bimo di Mapolda Jatim, Kamis (24/9/2026).
Bimo menjelaskan, penipuan bermula ketika korban melihat iklan trading saham dan kripto di media sosial sejak November 2023. Korban kemudian diarahkan masuk ke grup WhatsApp yang mengklaim memberikan pelatihan investasi.

NOW ON AIR SSFM 100

