Pemerintah berencana melanjutkan dan memperluas sejumlah program ekonomi pada tahun 2027. Di antaranya, insentif pajak serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rencana tersebut disampaikan Airlangga Hartarto Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Rabu (30/9/2026), selepas rapat kabinet terbatas, di Istana Kepresidenan Jakarta.
Menurutnya, berbagai program Pemerintah tahun depan diproyeksikan untuk berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.
Dari sisi perpajakan, Airlangga menyebut Pemerintah akan memperluas keringanan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan perorangan, atau PPh Pasal 21, bagi pekerja dengan penghasilan bulanan di bawah Rp10 juta.
Sebelumnya, fasilitas PPh Ditanggung Pemerintah hanya berlaku untuk pekerja di sektor padat karya dan pariwisata.

NOW ON AIR SSFM 100

