Untuk kelompok pekerja dengan upah sekitar Rp2,3 juta, manfaat JKP selama enam bulan akan diberikan sebanyak Rp2,3 juta per bulan.
Begitu juga untuk kelompok dengan upah di atas Rp2,3 juta hingga kurang dari Rp3,6 juta per bulannya.
Sedangkan pekerja dengan tingkat upah lebih tinggi sekitar Rp3,8 juta, akan mendapatkan manfaat JKP sebanyak 60 persen dari upah selama enam bulan.
Lebih lanjut, Airlangga mengungkap rencana Pemerintah menjalankan program baru berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi bagi pekerja berpenghasilan tetap sekitar Rp17 juta per bulan.
Nantinya, kelompok itu bisa mendapat fasilitas KPR dengan bunga 6 persen untuk pembelian rumah seharga sampai Rp500 juta.
“Sebelumnya program ini disiapkan untuk mereka yang menjadi UMKM, penghasilannya tidak tetap, tapi berusaha. Sekarang, program ini untuk mereka yang berpenghasilan tetap,” tandasnya.(rid/kir/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

