Kamis, 1 Oktober 2026

Tahun Depan, Pemerintah Bakal Memperluas Keringanan Pajak Penghasilan Pribadi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Airlangga Hartarto Menko Perekonomian menyampaikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/9/2026). Foto: Biro Pers Setpres

Untuk kelompok pekerja dengan upah sekitar Rp2,3 juta, manfaat JKP selama enam bulan akan diberikan sebanyak Rp2,3 juta per bulan.

Begitu juga untuk kelompok dengan upah di atas Rp2,3 juta hingga kurang dari Rp3,6 juta per bulannya.

Sedangkan pekerja dengan tingkat upah lebih tinggi sekitar Rp3,8 juta, akan mendapatkan manfaat JKP sebanyak 60 persen dari upah selama enam bulan.

Lebih lanjut, Airlangga mengungkap rencana Pemerintah menjalankan program baru berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi bagi pekerja berpenghasilan tetap sekitar Rp17 juta per bulan.

Nantinya, kelompok itu bisa mendapat fasilitas KPR dengan bunga 6 persen untuk pembelian rumah seharga sampai Rp500 juta.

“Sebelumnya program ini disiapkan untuk mereka yang menjadi UMKM, penghasilannya tidak tetap, tapi berusaha. Sekarang, program ini untuk mereka yang berpenghasilan tetap,” tandasnya.(rid/kir/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 1 Oktober 2026
30o
Kurs