Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Febrie Adriansyah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeras Tan Kian, saksi dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya, sebanyak lima juta Dollar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan Agus Sahat Jaksa Utama Madya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/10/2026). Menurut jaksa, pemerasan terjadi saat Febrie menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung pada 2020.
Dalam dakwaan, Febrie disebut menggunakan Ferry Yanto Hongkiriwang sebagai perantara untuk menekan Tan Kian agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.
“Telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu Tan Kian memberikan uang lima juta Dollar Singapura,” ujar Agus Sahat, seperti dilaporkan Antara.
BACA JUGA: Febrie Adriansyah Eks Jampidsus Akan Jalani Sidang Perdana pada 7 Oktober
NOW ON AIR SSFM 100

