Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap modus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Febrie Adriansyah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Febrie didakwa menyamarkan penerimaan uang melalui sejumlah kantor hukum seolah-olah sebagai pembayaran jasa hukum.
Agus Sahat Jaksa Utama Madya dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/10/2026), mengatakan Febrie bekerja sama dengan orang-orang kepercayaannya, yakni Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Menurut dakwaan, Febrie bersama mereka mendirikan atau menggunakan sejumlah entitas hukum, antara lain DR Lawfirm, AVR Law Office, dan Prime Solution Associate. Kantor-kantor tersebut digunakan untuk menerima dan menampung dana dari pihak-pihak yang khawatir terhadap status hukum mereka dalam perkara korupsi yang ditangani Jampidsus.
“Terdakwa bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon menggunakan kedua kantor hukum tersebut untuk menerima uang dari pihak yang merasa khawatir atas status hukum dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh terdakwa, selaku Direktur Penyidikan maupun selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan cara memanfaatkan situasi dan kondisi,” kata Agus Sahat, seperti dilaporkan Antara.
NOW ON AIR SSFM 100

