Rabu, 7 Oktober 2026

JPU Ungkap Modus TPPU Febrie Adriansyah Lewat Kantor Hukum

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Febrie Adriansyah (baju batik) terdakwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadapnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Foto: Antara

Penyitaan 38 Aset Tanah

Dalam penyidikan perkara TPPU yang menjerat Febrie, Tim 9 Kejagung telah menyita 38 objek tanah dan/atau bangunan.

“Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan/atau bangunan,” kata Rudi Margono Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Selasa 15 September 2026 lalu.

Rudi mengatakan puluhan aset tanah dan bangunan tersebut ditaksir bernilai Rp846 miliar. Namun, ia tidak mengungkap pihak yang memiliki aset-aset tersebut.

Selain tanah dan bangunan, penyidik menyita 27 lembar saham perusahaan serta sejumlah uang valuta asing yang sebelumnya disita Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

“Kemudian, dokumen-dokumen yang berasal dari Kortastipidkor dan Polda Metro sebanyak 1.150 lembar,” tuturnya. (ant/ham/rid)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 7 Oktober 2026
28o
Kurs