Penyitaan 38 Aset Tanah
Dalam penyidikan perkara TPPU yang menjerat Febrie, Tim 9 Kejagung telah menyita 38 objek tanah dan/atau bangunan.
“Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan/atau bangunan,” kata Rudi Margono Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Selasa 15 September 2026 lalu.
Rudi mengatakan puluhan aset tanah dan bangunan tersebut ditaksir bernilai Rp846 miliar. Namun, ia tidak mengungkap pihak yang memiliki aset-aset tersebut.
Selain tanah dan bangunan, penyidik menyita 27 lembar saham perusahaan serta sejumlah uang valuta asing yang sebelumnya disita Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
“Kemudian, dokumen-dokumen yang berasal dari Kortastipidkor dan Polda Metro sebanyak 1.150 lembar,” tuturnya. (ant/ham/rid)
NOW ON AIR SSFM 100

