Rabu, 7 Oktober 2026

JPU Ungkap Modus TPPU Febrie Adriansyah Lewat Kantor Hukum

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Febrie Adriansyah (baju batik) terdakwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadapnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Foto: Antara

JPU menyebut aliran dana yang masuk melalui rekening kantor hukum tersebut berkaitan dengan sejumlah perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung melalui Jampidsus.

Beberapa perkara yang disebut dalam dakwaan meliputi dugaan korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), pembangunan pabrik Blast Furnace PT Krakatau Steel, impor besi dan baja, serta penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Melakukan penerimaan uang-uang yang diduga dari penyalahgunaan kewenangan terdakwa selaku Direktur Penyidikan dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, seolah-olah sebagai pembayaran jasa hukum,” ujar Agus Sahat.

Febrie Didakwa Pemerasan dan TPPU

Dalam perkara tersebut, Febrie didakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 7 Oktober 2026
28o
Kurs