Untuk dakwaan kedua, JPU menggunakan Pasal 607 ayat (1) huruf a jo. Pasal 20 ayat (1) huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 ayat (1) huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) UU yang sama.
Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim dipimpin Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, dengan anggota Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati.
Perkara yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya. Selain Febrie, Don Ritto alias Idon selaku pengacara dan Nurman Herin selaku pihak swasta juga menjalani sidang pembacaan dakwaan.
Perkara tersebut bermula dari surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Agung setelah menerima pengalihan tiga perkara dari Polri. Salah satunya merupakan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.
Kejagung juga menerbitkan surat perintah penyidikan keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
NOW ON AIR SSFM 100

