Rabu, 21 Oktober 2026

Terbukti Korupsi, Sudewo Bupati Pati Nonaktif Divonis 8,5 Tahun Penjara

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Sudewo Bupati Pati nonaktif mengikuti sidang putusan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta kasus dugaan pemerasan dalam seleksi perangkat desa Kabupaten Pati di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (21/10/2026). Foto: Antara.

Sudewo Bupati Pati nonaktif divonis 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Hukuman tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan putusan itu dalam sidang di Semarang, Rabu (21/10/2026). Sidang dipimpin Edwin Pudyono sebagai Hakim Ketua.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp300 juta kepada Sudewo. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan kurungan selama 100 hari.

Majelis hakim menyatakan, Sudewo terbukti melanggar ketentuan Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, dan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam perkara korupsi DJKA, Sudewo terbukti menerima suap Rp1,3 miliar serta gratifikasi berupa uang dan barang dengan nilai total Rp2,1 miliar.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Rabu, 21 Oktober 2026
32o
Kurs